Melihat Dari Dekat Teknologi P2P
Setelah memahami sejarah dan keadaan mutakhir dari teknologi P2P, marilah kita pelajari kembali P2P secara lebih mendetail. Definisi peer-to-peer (P2P) adalah suatu teknologi sharing (pemakaian bersama) resource dan service antara satu computer dan computer lain. Resource disini bisa berwujud memori, CPU time, disk storage (harddisk, floppy disk, CDROM, dsb), file dalam disc storage, informasi, dsb.
Definisi lain yang lebih teknis tentang P2P adalah sistem komputerisasi client-server dimana suatu mesin (komputer) berfungsi sebagai client sekaligus sebagai server, sehingga memungkinkan komunikasi dan pertukaran resource antara dua computer secara langsung (real time).
Beberapa keuntungan pemakaian teknologi P2P adalah:
- Mengurangi beban kerja server
- Mengurangi biaya peng-administrasi-an server terpusat
- Kolaborasi antara dua orang (pekerja) dalam satu tim bisa berjalan lebih baik dan cepat
Dibalik keuntungan dan kepraktisan pemakaian teknologi P2P, sebenarnya ada beberapa bom waktu didalamnya. Salah satu bom waktu teknologi P2P saat ini adalah masalah security (keamanan). Meskipun di satu sisi beban kerja server menjadi rendah karena terdistribusi, di sisi lain tak bisa dipungkiri bahwa kontrol dan filter security terhadap suatu sistem kerja yang terdistribusi adalah sangat sulit.
Sebagai pengguna software P2P, kita pun harus bersiap diri dengan adanya virus, trojan dan cracker yang akan masuk ke komputer dan mengobrak-abrik file-file kita tanpa kita sadari. Perlu disadari bahwa software P2P yang kita miliki adalah bisa sebagai sarana alternatif tempat masuk virus dari luar selain lewat software mailer kita.
Selain itu, produsen dan penyedia layanan software P2P sepertinya harus lebih sigap dalam menyiapkan lawyer-lawyer mereka untuk bertanding di pengadilan. Dilaporkan bahwa Recording Industry Association of America (RIAA) yang telah sukses membunuh Napster di pengadilan, bersama dengan Motion Picture Association of America (MPAA) dan studio-studio besar Hollywood tampaknya telah bersiap-siap untuk kembali mempersoalkan masalah hak cipta.
Kini mereka sedang menjajagi untuk menuntut perusahaan-perusahaan produsen dan penyedia layanan software P2P penerus Napster, diantaranya adalah Streamcast (Morpheus) dan Sharman Network, Inc. (KAZaA Media Desktop). Marilah kita tunggu pertarungan penentuan hidup atau mati software-software P2P tersebut.
» Masterbiznet.com : Rahasia Jutawan Internet Indonesia!
Tags: download, mp3, p2p, peer to peer