Catatan Hak Cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seluruh material di dalam website ini merupakan hak Masterbiznet.com Dilarang keras mengubah, menggandakan, menyebarkan, mencetak dan mempublikasikan sebagian atau seluruh isi website ini, dengan cara dan tujuan apa pun. Setiap tindakan yang melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU akan Kami laporkan kepada pihak yang berwenang.
Jika Anda mengetahui pelanggaran hak cipta terhadap website Masterbiznet.com, harap segera laporkan kepada Kami. Disediakan imbalan yang sesuai bagi Anda yang telah membantu memerangi segala bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual.
Pesan Webmaster: Mari tingkatkan kredibilitas bangsa Indonesia di mata dunia internasional, dengan mengkampanyekan Anti Pembajakan!
Harga Termurah dan Bonus Senilai Jutaan Rupiah berlaku hanya sampai !!!